Pelatihan Kompetensi Petani Dalam Pembuatan Biopestisida
Nomor Dokumen
300014456
Tanggal Publish
27 July 2018
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Perkebunan dan Peternakan
Kandungan Informasi
Kegiatan pelatihan kompetensi petani dalam pembuatan Biopestisida dalam mendukung Pertanian Organik tahun anggran 2018 adalah teknik Budidaya Pertanian yang menggunakan bahak-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia Sintetis, dan tujuan utama dari Pertanian Organik adalah menyediakan produk-produk Pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsument, seperti telah dijabarkan dalam undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 1986 tentang sistem budidaya tanaman dan peraturan pemerintah Republik Indonesia no 6 tahun 1995 dinyatakan secara tegas bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan Pengendalian Hama Terpadu (PHT). tujuan pelaksanaan PHT di tengah-tengah Masyarakat adalah dengan memberdayakan (Empowerment) petani sebagai pelaku utama dalam mengelola sistem Pertanian atau Perkebunan yang dijalankan khususnya dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan yang dapat dilakukan dengan memnfaatkan potensi Pestisida nabati yang ada, Dan juga Untuk memberikan bekal pengetahuan kepada petani tentang pembuatan Biopestisida dalam mendukung Pertanian Organik