PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI SUMATERA UTARA

Detail Dokumen

Sejarah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara


Nomor Dokumen

300364463

Tanggal Publish

12 November 2024

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.docx)

Penerbit

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


Kandungan Informasi

Pada tahun 1978 Instansi yang menangani penyelenggaraan pembinaan Sosial politik di Daerah, khususnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah Instansi yang bernama DIREKTORATKHUSUS, dan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 134 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sosial Politik Provinsi dan Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kotamadya, Direktorat Khusus dirubah menjadi DIREKTORAT SOSIAL POLITIK PROVINSI SUMATERA UTARA (DITSOSPOL PROVSU) Direktorat Sosial Politik Provinsi Sumatera Utara merupakan Aparat Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Kepala Wilayah untuk menangani masalah Sosial Politik di Provinsi, yang sehari-hari bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Kepala Wilayah dan secara fungsional tehnis dibina oleh Direktorat Jenderal Sosial Politik. Kemudian sejalan dengan bergulirnya Reformasi, pada tahun 2001 terjadi perampingan struktur organisasi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, dimana salah satu diantaranya adalah Direktorat Sosial Politik Propinsi Sumatera Utara di gabung dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil Provinsi Sumatera Utara (MAWIL HANSIP PROVSU) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara (BAKESBANG LINMAS PROVSU) sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 061.1.436.K/Tahun 2002 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2007 sesuai dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peratuan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja kembali terjadi perubahan Nomenklatur dan perampingan struktur Organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (BADAN KESBANGPOL DAN LINMAS PROVSU), yang kemudian Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 20 Tahun 2011.Nomenkelatur Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu berjalan sampai tahun 2016. Selanjutnya dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa ada 3 jenis urusan pemerintahan yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum. Untuk Urusan Pemerintahan Absolute mutlak kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta Agama. Selanjutnya urusan Pemerintahan Konkuren merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan sementara untuk Urusan Pemerintahan Umum merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase