Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara
Nomor Dokumen
300364466
Tanggal Publish
12 November 2024
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kandungan Informasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Dalam Peraturan Daerah tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Administrasi Umum, Pembinaan Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Karakter Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Pembinaan Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Serta Tugas Pembantuan.