RENCANA KERJA (RENJA) BADAN KESATUAN BANGSA & POLITIK PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor Dokumen
300364472
Tanggal Publish
12 November 2024
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kandungan Informasi
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang merupakan terjemahan dari perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Sebagai dokumen Perangkat Daerah, Renja mempunyai kedudukan strategis dalam menjembatani perencanaan Perangkat Daerah dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Renstra Perangkat Daerah yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah disusun dengan mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD serta didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra Perangkat Daerah dan pada akhirnya Renja Perangkat Daerah digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam dokumen ini terdapat beberapa capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama 1 tahun kebelakang serta hal – hal apa yang akan dilakukan kedepannya. Untuk Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tahun ke 5 (kelima) atau tahun akhir pencapaian target visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara periode 2019 sd 2023 bergantung kepada pencapaian target dan realisasi dari Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Sumatera Utara