Kabupaten Langkat Dilanda Banjir, BPBD Provsu Turun Bersama BPBD Kabupaten/Kota Zona I
Nomor Dokumen
400218948
Tanggal Publish
28 November 2022
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kandungan Informasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) telah mulai mengimenplementasikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/322/KPTS/2022 tentang Zonasi Wilayah Penanganan Darurat Bencana di Provinsi Sumatera Utara dengan turun bersama BPBD Kabupaten/Kota yang berada di wilayah zona I. “Kita telah memulai impelementasi dari konsep Bapak Gubernur Sumatera Utara terkait 8 zonasi wilayah penanganan bencana. Implementasi ini kita mulai saat terjadi banjir di Kabupaten Langkat dalam beberapa hari terakhir dengan turun bersama BPBD Kabupaten/Kota yang terdapat di Zona I, diantaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang” kata Kepala BPBD Provsu Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si. Dalam penanganan banjir di Kabupaten Langkat yang terjadi sejak Kamis (3/11/2022), Kepala BPBD Provsu mengatakan telah menurunkan tim untuk membantu penganan banjir di sana. Selain menurunkan personil untuk melakukan evakuasi warga yang terdampak, tim juga turut membawa peralatan pendukung. “Selain melakukan evakuasi dengan membawa peralatan perahu karet, tim BPBD Provsu yang diturunkan juga turut membawa perlatan mesin sedot untuk mengurangi banjir, serta peralatan pendukung lainnya. Penanganan banjir di Kabupaten Langkat ini kita lakukan juga secara bersama-sama dengan BPBD Kota Medan dan BPBD Kabupaten Langkat” kata Abdul Haris. Ada 7 unit mesin pompa yang diturunkan untuk penyedotan air banjir di pemukiman warga di Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, yakni mesin pompa PU 3 unit, mesin BPBD Provsu 3 unit, dan BPBD Kota Medan 1 unit Sementara itu, jumlah personel yang disiagakan sebanyak 10 orang dari BPBD Provsu, 5 orang dari BPBD Kota Medan, 4 orang dari BPBD Langkat, pihak Kecamatan Tanjungpura, Kelurahan Pekan Tanjungpura, dan masyarakat setempat. “Jadi penanganan banjir yang kita lakukan di Kabupaten Langkat ini merupakan implementasi dari 8 zonasi wilayah penanganan darurat bencana yang dikonsep oleh Bapak Gubernur Edy Rahmayadi. Dengan pembagian zonasi wilayah penanganan darurat bencana ini, maka diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan maksimal, yakni 3-4 jam atau 6-8 jam pulang pergi,” kata Abdul Haris.