Tidak Memberikan Rekomendasi Pindah PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor Dokumen
500177448
Tanggal Publish
12 July 2022
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Badan Kepegawaian
Kandungan Informasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019, berkenaan dengan peraturan tersebut diatas, diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mempedomaninya dan tidak memberikan rekomendasi bagi PNS yang masuk dan keluar dari unit kerjanya masing-masing.