Toggle navigation
Beranda
Profil
Pemerintah Provinsi SUMUT
Visi & Misi
Organisasi Perangkat Daerah
Struktur Organisasi
Tugas Dan Fungsi
Profil Pimpinan
Daftar Pejabat Struktural
Satuan Dan Unit Kerja
PPID Pemprov Sumut
Profil PPID
Visi Dan Misi PPID
Struktur Organisasi PPID
Tugas Dan Kewenangan PPID
Dasar Hukum PPID
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Dikecualikan
Standar Layanan
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
SOP PPID
Kanal Layanan Informasi
Waktu & Biaya Layanan
Maklumat Informasi Publik
Berita
Berita SUMUT
Laporan
Pemprov Sumut
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
PPID
Laporan PPID
Galeri
Foto Kegiatan
Video Informasi
Kontak
Kontak
Tugas Dan Kewenangan PPID
Tugas PPID Provinsi Sumatera Utara :
Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID Provinsi Sumatera Utara :
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan,serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.