Tugas Dan Kewenangan PPID

Tugas PPID Provinsi Sumatera Utara :

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID Provinsi Sumatera Utara :

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan,serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.