Toggle navigation
Beranda
Profil
Pemerintah Provinsi SUMUT
Visi & Misi
Organisasi Perangkat Daerah
Struktur Organisasi
Tugas Dan Fungsi
Profil Pimpinan
Daftar Pejabat Struktural
Satuan Dan Unit Kerja
PPID Pemprov Sumut
Profil PPID
Visi Dan Misi PPID
Struktur Organisasi PPID
Tugas Dan Kewenangan PPID
Dasar Hukum PPID
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Dikecualikan
Standar Layanan
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
SOP PPID
Kanal Layanan Informasi
Waktu & Biaya Layanan
Maklumat Informasi Publik
Berita
Berita SUMUT
Laporan
Pemprov Sumut
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
PPID
Laporan PPID
Galeri
Foto Kegiatan
Video Informasi
Kontak
Kontak
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5
(3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
(4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
(5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.