Sehat
Langgar Prokes di Sumut Kini Bisa Dipidana
MEDAN – Melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 di Sumut. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran Prokes dalam rangka percepatan penanganan …