+62 61 453 2345
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Ruang Lingkup

Kewenangan dan urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berikut Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:

Mencakup urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, hingga ketenteraman dan pelindungan masyarakat.

Kewenangan Khusus Urusan Pemerintahan

A Pendidikan
B Kesehatan
C Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
D Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
E Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
F Sosial