+62 61 453 2345
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Ruang Lingkup

Kewenangan dan urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, berikut Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berwenang menyelenggarakan Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah. Terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah) dan Urusan Pemerintahan Pilihan (Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah). Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Kewenangan Khusus Urusan Pemerintahan

A Pendidikan
B Kesehatan
C Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
D Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
E Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
F Sosial
G Tenaga Kerja
H Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
I Pangan
J Pertanahan
K Lingkungan Hidup
L Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
M Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
N Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
O Perhubungan
P Komunikasi dan Informatika;
Q Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
R Penanaman Modal
S Kepemudaan dan Olah Raga
T Statistik
U Persandian
V Kebudayaan
W Perpustakaan
X Kearsipan
Y Kelautan dan Perikanan
Z Pariwisata
A Pertanian
B Kehutanan
C Energi dan Sumber Daya Mineral
D Perdagangan
E Perindustrian
F Transmigrasi