Kewenangan dan urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berikut Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:
Mencakup urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, hingga ketenteraman dan pelindungan masyarakat.