+62 61 453 2345
Layanan Publik

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi publik secara mandiri. Isilah formulir di bawah ini dengan lengkap dan lampirkan identitas resmi Anda.

Profil Pemohon Informasi

Isi identitas diri Anda sesuai kartu identitas resmi.

Berkas Pendukung Identitas

Unggah dokumen pembuktian dalam format PDF/JPG/JPEG/PNG (maksimal 5MB per berkas).

Pilih berkas KTP

Format: JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Maksimal 5MB.

Pilih berkas KTP Pimpinan

Format: JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Maksimal 5MB.

Pilih berkas Akta Notaris

Format: JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Maksimal 5MB.

Pilih berkas KTP Pemberi Kuasa

Format: JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Maksimal 5MB.

Pilih berkas Surat Kuasa

Format: JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Maksimal 5MB.

Rincian Permohonan Informasi

Tuliskan secara lengkap detail dokumen/informasi yang Anda butuhkan.

Pemberitahuan Penting: Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan tertulis mengenai permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak permohonan masuk, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.