Ajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi Anda ditolak, tidak direspon, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU KIP.
Isi identitas Anda selaku Pemohon Informasi / Penerima Kuasa.
Berikan detail kronologi kasus keberatan dan upload file dokumen bukti (maksimal 5MB per berkas).
Pilih berkas Surat Keberatan
Format: PDF atau Gambar (JPG, JPEG, PNG). Maksimal 5MB.
Pilih berkas KTP
Pilih berkas Surat Kuasa
Cari dokumen, data, berita, atau aturan hukum di portal PPID Sumut.