+62 61 453 2345
PPID Prov. Sumatera Utara

Tugas dan Wewenang PPID

Tanggung Jawab

PPID Utama

Mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik;

Mengelola informasi dan dokumentasi;

Melakukan pengujian konsekuensi;

Menetapkan klasifikasi informasi publik;

Menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi;

Mengelola keberatan atas pelayanan informasi;

Melakukan pembinaan kepada PPID Pembantu/Pelaksana;

Mengembangkan sistem layanan informasi;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan

Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik

Tugas

PPID Utama

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dengan kebutuhan;
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

PPID Pelaksana

  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup SKPD untuk menjadi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.

Wewenang

PPID Utama

  • Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi.