+62 61 453 2345
PPID Prov. Sumatera Utara

Tugas dan Wewenang

Tanggung Jawab

PPID Utama

PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik pada Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pelaksana

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam bidang layanan Informasi Publik, yang meliputi: Penyimpanan; Pendokumentasian; Penyediaan pelayanan; dan Pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Tugas

PPID Utama

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dengan kebutuhan;
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

PPID Pelaksana

  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup SKPD untuk menjadi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.

Wewenang

PPID Utama

  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  • Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi.

PPID Pelaksana

  • Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.