Mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik;
Mengelola informasi dan dokumentasi;
Melakukan pengujian konsekuensi;
Menetapkan klasifikasi informasi publik;
Menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi;
Mengelola keberatan atas pelayanan informasi;
Melakukan pembinaan kepada PPID Pembantu/Pelaksana;
Mengembangkan sistem layanan informasi;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan
Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik