PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik pada Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam bidang layanan Informasi Publik, yang meliputi: Penyimpanan; Pendokumentasian; Penyediaan pelayanan; dan Pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan